"Saya belum tahu kapan penyidik akan memanggil (Galih) atau menangkap," ungkap Iwan.
2. Polisi Keluarkan Surat Penangkapan Pablo dan Rey
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemilik akun YouTube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami.
Surat penangkapan diterbitkan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap artis Fairuz A Rafiq.
Mereka menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7/2019).
"(Pablo dan Rey) masih dalam tahap pemeriksaan (sebagai tersangka) di Polda Metro Jaya, sudah penangkapan," kata Iwan kepada Kompas.com, Kamis.
3. Polisi Nilai Pablo dan Rey Tidak Koperatif
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menilai pemilik akun Youtube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami tidak kooperatif saat diperiksa pada Rabu (10/7/2019) kemarin terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq.
"(Pablo dan Rey) engga kooperatif (saat diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Kamis.
Baca: Fairuz A Rafiq Bertakbir Saat Galih Ginanjar, Rey Utami-Pablo Jadi Tersangka, ini Kata Istri Sonny
Namun, Iwan tak menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan yang dijalani keduanya.
Iwan mengungkapkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk memutuskan bahwa ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"(Alasan ditetapkan tersangka) ya karena sudah memenuhi unsur pidana," ujar Iwan.
Saat ini, keduanya masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap mereka.