4. Terancam Hukuman Lebih dari 6 Tahun Penjara
Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dan tindak pidana.
"(Ketiga tersangka) Pasal 27 ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Argo menjelaskan, penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019) pukul 23.00 WIB.
"Setelah mengklarifikasi pelapor, tiga saksi, saksi ahli, dan terlapor, penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.
5. Reaksi Fairuz
Apa reaksi Fairuz A Rafiq setelah polisi menetapkan status tersangka pada Galih Ginanjar, Pablo dan Rey Utami?
Dikutip dari TribunJakarta, saat dihubungi, sayangnya Fairuz A Rafiq enggan memberikan pernyataan terkait hal itu.
“Maaf saya masih belum bisa bicara dulu,” katanya saat dihubungi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (10/7/2019).
“Mohon pengertiannya,” tambahnya.
Awal Mula Kasus
Sementara itu suami Fairuz, Sonny Septian juga tidak merespon saat dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, Fairuz telah melaporkan Galih, Rey, dan Pablo dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca: Galih Ginanjar Diperiksa Polisi, Barbie Kumalasari Kurang Tidur dan Bikin Mukanya Semblep
Kasus itu bermula ketika Galih dinilai telah menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait sebutan "bau ikan asin" yang ditujukan kepada Fairuz.
Dalam video itu, Rey Utami yang menjadi pembawa acara melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz kemudian melaporkan kasus video itu yang dinilai berkonten asusila ke polisi.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)