TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten asusila dalam kasus 'ikan asin', Pablo Benua dan Rey Utami berusaha melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Namun, laporan balik Pablo Benua dan Rey Utami terhadap Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris ditolak oleh kepolisian.
Hotman Paris yang sejak awal tak merasa gentar atas laporan itu pun memberikan tanggapannya.
Kuasa hukum tersangka kasus video ikan asinPablo Benua dan Rey Utami, Andar Situmorang, mengatakan, laporannya atas Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea, ditolak polisi.
Baca: Adukan Balik Hotman Paris Atas Tuduhan Fitnah, Pablo Benua Justru Ditolak Polisi
"Saya menyampaikan bahwa sore ini Krimsus (Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas," kata Andar saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019), seperti dikutip Kompas.com .
Andar menuturkan, Pablo memintanya untuk membuat laporan tersebut.
Menurut Andar, Pablo tidak mengucapkan peryataan apa pun terkait kasus tersebut.
"Iya, Pablo yang minta saya untuk melaporkan pihak Fairuz ya," ucapnya.
"Dan sebenarnya ini sederhana si Pablo dilaporkan sama Fairuz Pasal 27. Padahal si Pablo ini tidak mengeluarkan satu kata pun, tetapi ini ditolak tanpa jelas," kata Andar.
Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif atau bau ikan asin terkait mantan istrinya tersebut.
Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
Kini, Galih, Rey dan Pablo telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca: Pablo Benua Resmi Ditahan, Pakar Ekspresi Baca Raut Wajah Sang Youtuber Saat Kenakan Baju Tahanan
Baca: Alasan Polisi Tolak Laporan Pablo Benua Terhadap Fairuz A Rafiq
Hotman Paris Santai Disebut Tersangka UU ITE