Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Barbie Kumalasari Diperiksa 12 Jam
Barbie Kumalasari diperiksa selama 12 jam sebagai saksi kasus video ikan asin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Barbie tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.05 WIB, dan baru selesai menjalani pemeriksaan pukul 23.00 WIB.
"Iya 12 jam (pemeriksaan) soalnya tadi kan break-break dulu. Yg penting doain yang terbaik ya-" kata Barbie.
Selama diperiksa, Barbie mengatakan dia dicecar dengan 30 pertanyaan terkait kasus video ikan asin yang menjerat suaminya Galih Ginanjar.
"Ada beberapa pertanyaan tapinya aku nggak bisa jelasin pastinya terkait pelaporan itu. Itu aja sih. Kurang lebih tiga puluhan," ucap Barbie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menghuni Sel, Galih Ginanjar Sakit Dua Hari" dan "Barbie Kumalasari Diperiksa 12 Jam dalam Kasus Video Ikan Asin"