Empat anggota Srimulat yang juga terjerat kasus penyalahgunaan sebelum Nunung, yakni:
1. Doyok
Doyok terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada tahun 2000 dan dijatuhi vonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
2. Gogon
Gogon ditangkap di Tangerang, Banten pada tahun 2007 atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan dipenjara selama empat tahun.
3. Tessy
Tessy terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2014.
Tessy dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi karena kedapatan memiliki sabu seberat 1,6 gram.
4. Polo
Pada tahun 2000 Polo ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram dan dipenjara selama 7 bulan.
Empat tahun berselang, pada Mei 2005 Polo kembali kedapatan memiliki sabu seberat 0,6 gram dan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)