Tabu dan Nunung biasa menyebut narkoba yang dibeli sebagai perhiasan untuk menyamarkan dan mengelabui orang yang menanykannya.
"Apabila ada siapapun yang menanyakan, apa kepentingan tersangka TB datang, mereka sepakati bahwa tersangka TB ini selalu menyerahkan perhiasan."
"Jadi seolah-olah ada jual-beli perhiasan. Itu pun diakui dan dituangkan di BAP," katanya.
Bahkan saat Tabu ditangkap kepolisian, masih mengaku dirinya akan mengantar perhiasan kepada Nunung.
Baca: Tangis Nunung Teringat Suami Minta Kado Ulang Tahun Berhenti Narkoba
Baca: Sejak Hari Ini, Polisi Resmi Tahan Nunung dan Suaminya di Rutan Polda Metro
Terancam Hukuman 5 Tahun
Nunung dan July Jan Sambiran kini terancam hukuman lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Nunung dijerat pasal berlapis oleh pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba di rumahnya.
"Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, (22/7/2019).
Argo mengungkapkan, Nunung pernah mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu.
Baca: Tangis Nunung Teringat Suami Minta Kado Ulang Tahun Berhenti Narkoba
Baca: Saat Ditanya Mau Kado Ulang Tahun Apa, Suami Minta Nunung Berhenti Pakai Sabu
Namun dirinya sempat berhenti, dan kembali mencoba beberapa bulan yang lalu.
"Mulai mengonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu tapi sempat off dan baru mengonsumsi lagi bulan Maret," ungkap Argo.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fahdi/Kompas.com)