Penangkapan Nunung berawal dari pengembangan kasus saat polisi berahsil menangkap penyalur sabu, berinisial HD.
Baca: Kuasa Hukum Nunung Srimulat Akan Ajukan Rehabilitasi untuk Kliennya
Baca: Berbagai Aset Kekayaan Milik Nunung di Soloraya: Rumah 2 Lantai, Indekos hingga Vila di Tawangmangu
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Nunung diketahui telah membeli sabu dari tersangka sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan.
Dari tangan HD polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Nokia serta 37 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Saat ditangkap HD sempat menyebutkan, uang tersebut merupakan hasil penjualan perhiasan.
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut akhirnya mengaku uang tersebut merupakan hasil dari penjualan sabu.
Berbekal keterangan HD, akhirnya polisi mendatangi rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi.
Saat mendatangi rumah tersebut, polisi bertemu dengan July Jan Sambiran, suami Nunung.
Selanjutnya di sebuah ruangan di rumah, polisi menemukan barang bukti tiga buah sedotan plastik untuk menghisap sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan penyegar, dalam satu tas berwarna abu-abu.
Mendegar kejadian tersebut, dari dalam kamarnya Nunung segera membuka paket yang baru saja ia beli dan membuang sabu milik ke dalam closet.
Menurut keterangan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, sabu yang dibuang Nunung seberat 2 gram.
Baca: Anak Nunung Dikabarkan Kena Bully, Polo Sebut Anaknya Pernah Dicemooh Saat Sang Ayah Masuk Penjara
Dalam kasus ini Nunung bersama suaminya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)