News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan Rekan Jefri Nichol Berinisial RE yang Berprofesi sebagai Sutradara

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Jefri Nichol (tengah) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar (kiri) dan Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung (kanan) saat rilis kepemilikan narkotika, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Jefri Nichol tertangkap memiliki ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di lemari pendingin di kediamannya. Tribunnews/Herudin

Tersangka RE disangkakan pasal yang sama dengan Jefri Nichol.

Minta maaf

Artis Jefri Nichol mengungkapkan permintaan maafnya kepada keluarga dan penggemarnya, karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Jefri menyadari apa yang dilakukannya sudah mengecewakan beberapa pihak.

"Ya mama papa saya tadi ke sini, kasih dukungan. Saya tahu mereka pasti kecewa, nggak cuma mereka saja," ucap Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

"Banyak fans saya, rekan kerja saya, sutradara saya, cuma mau minta maaf ke mereka semua, karena sudah kecewain mereka," ungkapnya.

Jefri Nichol mengaku sangat menyesali apa ya telah ia lakukan kemarin.

"Pastinya saya sangat menyesal. Karena ini kebodohan saya," ujar Jefri Nichol.

"Harapannya pasti yang terbaik. Terimakasih juga buat yang sudah support saya semuanya. Dan doakan saya," bebernya.

Saat ini Jefri Nichol sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.

Nichol terancam hukuman penjara 12 tahun karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Terancam 12 tahun penjara

Artis Jefri Nichol mengungkapkan alasannya menggunakan ganja, karena tegang dalam persiapan beberapa judul film.

Ia menggunakan ganja untuk membantunya tenang dan bisa tidur.

"Saya enggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga," ujar Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini