ERS merupakan mantan napi narkotika.
"Sudah ditangkap DPO E," ujar Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Saat ini, ERS sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Penyidik ingin menggali keterangan ERS mengenai jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
"Kita sedang mengembangkan ke atasnya lagi," ungkap Calvijn.
Pelaku ERS ditangkap dengan barang bukti sabu beserta satu unit handphone.
Seperti diketahui, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keluarga berharap direhabilitasi
Mewakili keluarga besarnya, Bagus Permadi anak sulung Nunung berharap sang ibunda bisa direhabilitasi.
Ia dan keluarga besar menginginkan hal tersebut.
“Kalau dari saya dan keluarga besar, berharap agar mama bisa direhab. Pasti lah berdoa dan berharap mama dapat direhab,” kata Bagus usai menjenguk Nunung di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).
Namun, ia belum dapat memastikan apakah kini kuasa hukum Nunung telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
“Aku belum bisa jawab, biar dari pihak lawyer kita,” ujar dia.
Ditemui sebelumnya, pengacara Nunung, Sandy Arifin memang mengaku belum mengajukan rehabilitasi. Ia masih berdiskusi dengan keluarga besar pelawak berusia 55 tahun itu.
Sementara itu, Nunung masih harus menjalani serangkaian proses assesment. Dari tes tersebut, baru dapat ditentukan ia dapat menjalani proses rehabilitasi atau tidak.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kanwil Kemenkumham Benarkan Napi Lapas Paledang Dibawa Polda Metro, Terkait Kasus Narkoba Nunung,