News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Terungkap Cara Nunung Dapatkan Sabu, Dua Pemasoknya Sudah 3 Tahun Kendalikan Narkoba dari Lapas

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemasok narkoba kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang berinisial E melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu melalui dalam lembaga permasyarakatan (Lapas)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - E, pemasok sabu ke tersangka komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat lewat pengedar, Hadi Moheriyanto ternyata sudah tiga tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Bogor, Peledang, Bogor, Jawa Barat.

Selama itu pula E diketahui bersama rekannya IP di dalam Lapas mengendalikan peredaran narkona sabu.

Diduga istri E juga sebagai perantara.

Pasalnya, Istri E menyeludupkan handphone (HP) saat menjenguk E di dalam Lapas melalui bungkusan gula.

"Handphone itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," kata Kepala Pengamanan Lapas, Tomi Elyusdalam, Kamis (25/7/2019).

Tomi menjelaskan, pihaknya tidak bisa memonitor aktivitas seluruh napi lantaran jumlah napi di Lapas Kelas IIA Bogor melebihi kapasitas.

Baca: Kelabui Polisi, Sabu untuk Nunung Ditempel di Tiang Listrik Dekat Fly Over Cibinong

Baca: Jefri Nichol Mengeluh Sulit Tidur Kepada Sutradara Robby Ertanto Sebelum Konsumsi Ganja

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya mengamankan dua orang pemasok sabu ke komedian Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran. (TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI)

"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah melebihi kapasitas. Dari kapasitas lapas hanya 300 napi sekarang ada sekitar 900 narapidana," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus Nunung.

Pasalnya, sabu yang di dapat tersangka E berasal dari bandar ZUL lewat perantara IP.

Dari keterangan E, sabu tersebut didapatnya sebanyak 3 kali dari ZUL.

Pertama pada bulan Februari 2019, sebanyak 500 gram, kemudian 300 gram dan pada bulan Juli 2019 sebanyak 300 gram.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tersangka E membeli sabu tersebut Rp 900 ribu per gram kemudian dijual Rp 1,3 juta per gram ke Hadi, pengedar.

"Uang hasil kejahatan ini ditransfer lewat rekening bank. ZUL ini masuk DPO Kepolisian dan dua lagi K, sebagai kurir serta AT, bendahara," katanya.

Ia menjelaskan aalur narkoba berawal dari Nunung memesan sabu pada E.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini