Selanjutnya E meminta K (DPO) untuk mengantar shabu pesanan Nunung ke saerah Cibinong, Jawa Barat.
"Persis di tiang listrik di bawah flyover Jalan Raya Cibinong. Barang pun diambil oleh Hadi lalu diantar ke rumah NN (Nunung)," ucap Argo.
Seperti diberitakan, sebelumnya, tersangka E ditangkap di Lapas Kelas IIA Bogor, pada Minggu (21/7).
Ia merupakan narapidana kasus narkotika.
Tersangka E memasok sabu kepada Hadi lewat komunikasi handphone dari dalam Lapas.
Hadi kemudian menjual shabu tersebut kepada Nunung beserta suaminya JJ dan selanjutnya ditangkap di rumahnya usai pesta sabu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat pekan lalu.
Penangkapan itu, polisi terlebih dulu mengamankan Hadi.
Dari mereka, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus shabu, 3 sedotan plastik untuk menggunakan shabu, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan botol bong alat hisap sabu. (Budi Sam Law Malau )
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ternyata Pemasok Sabu ke Nunung Sudah 3 Tahun Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, .