Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram dan divonis penjara selama 9 tahun.
Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, pria bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan itu, terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/12/2018) yang lalu.
Rasa Syukur dan Kecewa dan Syukur Andi Soraya
Artis peran Steve Emmanuel telah menjalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Hasil sidang putusan menyatakan Steve Emmanuel dihukum dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Meski tuntutan tersebut nampak berat, Andi Soraya merasa hukuman itu sudah adil lantaran mantan suaminya tak dituntut hukuman mati.
“Aku juga bersyukur karena Majelis Hakim sudah memberikan peradilan yang sangat adil,” ujar Andi Soraya saat ditemui di Gedung Trans TV, Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Kendati demikian, dirinya juga sedikit merasa kecewa karena tak mendapatkan haknya sebagai pengguna untuk direhabilitasi.
Sebab, wanita kelahiran Jakarta, 18 Juni 1976 itu menambahkan agar Steve Immanuel disembuhkan secara fisik dan juga mentalnya.
“Tapi buat saya dan keluarga tetap mau bagaimana pun di luar atau di dalam, Steve harus rehab. Kapan pun Steve harus direhab,” tegas dia.
Andi Soraya juga berharap kasus ini juga bisa membuahkan hikmah bagi kelanjutan hidup Steve dan juga putra mereka.
“Pokoknya dia keluar harus jadi manusia baru, harus bersih. Semua ini jadi pembelajaran dia yang harus memikirkan bahwa apa yang dilakukannya berdampak bagi anaknya"