Tak hanya itu, Andi juga mengetahui akan hal kondisi ekonomi mantan suaminya tersebut, apalagi selama ini memang tak pernah terbukti adanya transaksi yang melibatkan Steve.
"Jadi nggak mungkin banget Steve itu seorang pengedar dilihat dari ekonomi. Toh juga sudah terbukti kan tidak pernah ada transaksi apapun, jadi sangat disayangkan kalau dia tidak mendapatkan hak nya untuk direhabilitasi," imbuhnya.
Steve Emmanuel secara sah terbukti menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram dan divonis penjara selama 9 tahun.
Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Steve dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, pria bernama panjang Steve Emmanuel Halim itu ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan itu terjadi di lobi Apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat, (21/12/2018) lalu. (Luthfi Khairul Fikri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gara-Gara Steve Emmanuel Terlibat Kasus Narkotika, Psikis Darren Starling Anak Andi Soraya Terganggu,