Karenanya, kata Farhat, selain berencana melaporkan Barnabas ke divisi Propam Polri dan ke Kapolri pihaknya juga akan melaporkan ke Komnas HAM.
Ke depan Farhat meminta polisi tidak sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya.
Sebab, kliennya tidak sepatutnya dimasukkan ke sel tikus.
"Mereka hanya tahanan kasus pencemaran nama baik, bukan penjahat, jadi jangan dimasukkan sel tikus. Jangan lagi mereka terzalimi di situ," katanya.
Farhat mengaku tidak takut dengan pelaporan ini karena ia merasa benar.
"Saya nggak takut, kita nggak takut diancam-ancam kok, sebab kita benar," kata dia.
Bantah mengizinkan
Sebelumnya Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, pihaknya tidak pernah mengizinkan siapapun membawa ponsel dan merekam video tahanan di dalam rutan
"Gak ada izin, bisa ditanya petugas satu-satu. Jadi itu sudah melanggar tata tertib," kata Barnabas.
Karenanya, kata Barnabas, sebagai sanksinya Galih dan Pablo Benua dimasukkan ke dalam sel isolasi selama seminggu.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mempersilakan pengacara Farhat Abbas melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas ke Propam Polri.
"Silahkan saja lapor ke Propam, karena itu hak yang bersangkutan," kata Argo saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (6/8/2019).
Menurut Argo, yang dilakukan Farhat Abbas dengan membawa ponsel ke dalam tahanan dan merekam video adalah tidak benar dan melanggar tata tertib.
Apalagi Farhat katanya seperti sengaja mengelabui petugas rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan membawa ponsel ke dalam rutan diam-diam.