"Kalau untuk asma ya dia fluktuatif lah ya. Terkahir kontak-kontakan sama saya cukup baik lah ya, ya perlu istirahat lah ya," beber Furqon.
Furqon menjelaskan jika kasus yang diperkarakan ke kliennya itu bukan berhubungan dengan dokumen ijazah, melainkan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Dari keterangan kepolisian yang ia dapatkan, kliennya tersebut dituduh melakukan pemalsuan dokumen SKL bukan ijazah, sebagai syarat menjadi rektor.
Sempat ditahan karena kasus tersebut, Nurul Qomar pun diizinkan pulang lantaran penangguhan penahanannya dikabulkan dengan alasan kesehatan dari Nurul Qomar.
Senyum Nurul Qomar
Tersenyum, itulah ekspresi pelawak kondang era 1990-an , Nurul Qomar, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019).
Personel grup "Empat Sekawan" yang akrab disapa Komar ini kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat pencalonannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Pemeriksaan dilakukan usai berkas perkara Komar dilimpahkan dari Polres Brebes ke Kejari Brebes dalam tahap II untuk dilakukan penuntutan.
Baca: Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelawak Nurul Qomar: Doain Saya Ya
Baca: Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Rekam Jejak Kasus Vanessa Angel, Mulai Ditangkap Hingga Bebas Sabtu Ini
Komar datang ke Kejari Brebes mengenakan baju lengan panjang warna putih, celana abu-abu dan bersepatu.
Senyumnya tak lepas dari wajahnya.
Komar sempat meminta doa kepada para wartawan yang mengambil gambar dan mewawancarainya.
Hal itu dilakukan agar dirinya dapat menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Doain saya ya," ucapnya.
Baca: Pastikan Nurul Qomar Benar-benar Kantongi Ijazah S2 dan S3, Manajer Mengaku Pernah Antar Kuliah
Sementara itu, Komar yang dimintai keterangan wartawan, mengakui penyakit yang dideritanya.
Setiap hari, dirinya harus mendapatkan bantuan pernapasan (nebulizer) setiap 8 jam sekali karena penyakit asmanya itu.