TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus video bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke kejaksaan pekan lalu.
Saat ini penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan jaksa atas berkas kasus ini.
"Jadi berkas perkara untuk tiga tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan pekan lalu. Kita masih menunggu
apakah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21, atau dianggap masih ada yang kurang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (27/8/2019).
Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Baca: Kepegok Dugem Saat Galih Ginanjar Sedang Ditahan, Barbie Kumalasari: Udah Izin
Baca: Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Ini Harapan Nia Paramitha
"Jika belum lengkap, akan kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," katanya.
Dalam kasus ini ketiganya dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan penyebaran pornografi dantindakan asusila lewat media elektronik, serta Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Nasib Pablo Benua
Untuk tersangka Pablo Benua kata Argo, dalam perkembangannya juga dijerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil, yang kasusnya masih diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Pablo Benua juga sudah ditetapkan tersangka.
"Untuk pemberkasan kasus dugaan penggelapan yang ditangani krimum dengan tersangka Pablo Benua,
sampai sekarang belum selesai atau belum kita kirim ke jaksa. Tinggal sedikit lagi. Kalau sudah selesai baru kita
limpahkan ke Kejaksaan Tinggi," kata Argo.
Seperti diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan tiga
orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus bau ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan