suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019) lalu.
Sebelumnya ketiganya sudah ditetapkan tersangka Kamis (11/7/2019) melalui gelar perkara Rabu (10/7/2019) malam.
Dari penetapan itu penyidik menangkap Rey dan Pablo usai diperiksa, Kamis subuh, serta menangkap
Galih Ginanjar di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan juga saat yang sama.
"Setelah 1x 24 jam masa penangkapan, penyidik akhirnya memutuskan menahan mereka," kata Argo.
Sebelumnya Argo menjelaskan, bahwa penyidik langsung menggeledah kediaman pasutri Pablo dan Rey di Bogor, Kamis (11/7/2019) pagi, usai menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan itu kata Argo pihaknya menemukan puluhan STNK kendaraan di sana.
"Penyidik menemukan puluhan STNK saat menggeledah kediaman Pablo dan Rey di Bogor.
Setelah kita cek dari STNK itu, ternyata terkait dengan laporan di reskrimum soal penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo, pada 22 Februari 2018," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Selain itu kata dia STNK itu juga terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan
yang dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2017 dengan terlapor Pablo Benoa.
"Jadi selain di Reskrimum Polda STNK juga terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Mabes Polri," kata Argo.
Meski begitu kata Argo pihaknya masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Pablo Benoa tersebut.
"Masih kita dalami dan lakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan ini," kata Argo.