Pemuda yang berprofesi sebagai tukang las tersebut berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri. Saya menolak karena efek hukuman kebiri berlaku sampai seumur hidup.
Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati.
Setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).
Terdakwa juga menambahkan, terdakwa memilih tempat yang sepi untuk melancarkan aksinya sebagai pemerkosa anak.
Selain itu, terdakwa sudah tidak mengupayakan peninjauan kembali terhadap perkaranya.
"Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," imbuhnya.
Di depan rekan rekan media, terdakwa yang merupakan anak terakhir dari empat bersaudara tersebut, melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.
Bahkan, Terdakwa juga mengaku suka dengan tontonan film dewasa.
Akan tetapi, korban tidak langsung mencari anak seusai menonton film dewasa.
"Saya iming imingi anak anak dengan kasih jajan. Saya tidak menganiaya anak anak atau memaksa saat melakukan perbuatan," imbuhnya.
Meski vonis sudah dijatuhkan, terdakwa bersikeras tidak mau dihukum suntik kebiri.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.
Dari profesinya sebagai tukang las, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 280 ribu rupiah per Minggu.
Seusai melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Via Vallen 'Menangis' Soroti Hukuman Kebiri Kimia Predator 9 Anak di Mojokerto: Mohon Pencerahannya!