News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Apa Kabar Kasus Narkoba Nunung Srimulat? Ini Penjelasan Polisi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya itu ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram. TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Karena tentunya sudah jelas bahwa hasil asesmen menyatakan rehabilitasi dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Argo.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan assesment terhadap Nunung dan suaminya ini dilakukan oleh tim assesment BNNP DKI terpadu pada 24 Juli 2019 lalu.

"Tim aasesment terpadu ini terdiri dari tim medis kedokteran BNNP dan tim hukum dari Polri dan Kejaksaan," kata Calvijn.

Menurutnya hasil assesment ini berbentuk rekomendasi yang akan dimasukkan pihaknya dalam berkas perkara keduanya.

"Hasil assessment merekomendasikan tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di lembaga pemasyarakatan sampai dengan selesai, tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan," kata Calvijn.

Artinya, kata Calvijn, proses hukum masih berjalan dan beras sudah diserahkan ke kejaksaan.

AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

"Kami menunggu kejakssan apakah berkas sudah P 21 atau lengkap, ataukah belum."

"Jika sudah dinyatakan lengkap, kita akan lakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Calvijn.

Seperti diberitakan sebelumnya, komedian Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran dicokok dari rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Pemasok narkoba kepada pasangan suami-istri tersebut juga telah dibekuk yakni Hadi Moeheriyanto.

Dari hasil penggeledahan di rumah itu didapati barang bukti sabu sisa pakai sebanyak 0,36 gram serta sejumlah peralatan untuk alat hisap sabu.

Dari pengakuan mereka sebanyak 2 gram sabu sempat dibuang ke closet di rumah mereka.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Argo Yuwono.

(Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pekan Depan, Berkas Kasus Narkoba Nunung Srimulat Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini