Pasalnya penyidik menduga ibunda Bima, TD (72) melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang.
Yakni karena TD meminta Yayan membuka kandang dan memberi makan Sparta sehingga diduga jadi penyebab anjing jenis Malinois itu menerkam Yayan.
"Laporannya sudah masuk, kami juga sudah memanggil saksi-saksi, baik dari pemilik 3 orang dan keluarga korban 2 orang, kemudian satu ART yang lain. Masih proses penyelidikan," ujarnya.
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid menyebut hingga kini penyidik sudah memeriksa 6 saksi, termasuk kedua orang tua dan satu keluarga Bima yang berada di rumah saat kejadian.
Pemeriksaan saksi sebagai tindak lanjut laporan suami Yayan, Enjang yang menyesalkan istrinya tewas dengan luka gigitan di bagian leher, dada, perut, panggul, san dan luka cakar di punggung.
"Sudah dilaporkan melalui Kanit Serse, suaminya (Yayan) yang melaporkan. Mereka suami istri kerja di situ," kata Abdul, Senin (2/9/2019).
Penyidik juga mengusut ada atau tidaknya anggota keluarga Bima yang turut diduga melakukan kelalaian dalam kasus tewasnya Yayan.
Abdul menyebut anggota keluarga Bima lainnya dapat ditetapkan jadi tersangka bila penyidik mendapati mereka melakukan kelalaian.
"Kalau memang selama ini diduga ikut membantu atau pun mendukung dalam hal itu bisa (Jadi tersangka). Mendukung dalam arti pemiliharaan ada enggak izin-izinnya," tuturnya.
Selama Observasi Rabies, Anjing Sparta Dikenal Agresif & hanya Diberi Makan oleh Bima Aryo
Sparta, anjing milik presenter Bima Aryo yang menggigit asisten rumah tangga bernama Yayan (35), menjalani observasi rabies.
Observasi itu berlangsung di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Puskeswan) Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selama observasi, para petugas di Puskeswan dilarang memberi perlakuan apa pun kepada Sparta.
Anjing berjenis Malinois itu hanya boleh diberi makan dan minum, serta dibersihkan kandangnya.