"Yaa senang, aerobic, dan yoga," kata Roro Fitria tersenyim sembari terus berjalan meninggalkan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
"Instruktur nari iya," ucapnya.
Baca: Petikan Gitaris Fingerstyle Alip Ba Ta Pukau Musisi Dunia, Gitaris Avenged Sevenfold Pun Terpesona
Tak hanya itu, ia juga sempat mengajar tahanan lain bernyanyi.
"Iya, saya mengajari nari dan nyanyi," bebernya.
Roro Fitria mengajukan PK atas keputusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara kepada dirinya.
Jaksa Belum Siap
Sidang Peninjauan Kembali kasus narkotika Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda karena pihak jaksa belum siap.
Roro Fitria pun mengungkapkan kekecewaannya karrna ditundannya sidang tersebut.
"Jadi hari ini sidang perdana PK dan ditunda satu minggu karena jaksa belum siap," beber Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019).
"Hati kecil saya kecewa tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," ungkapnya.
Sidang PK ini sebagai upaya Roro untuk mengugurkan vonis PN Jaksel yang menyatakan Roro sebagai pengedar.
"Karena ada kekhilafan hakim menurut kami berdasarkan fakta persidangan, klien kami tak terlibat dalam peredaran gelap narkotika," tutur Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Roro Fitria.
"Tak ada tujuannya untuk transaksi dan atau peredaran gelap narkotika. Sehingga bagi kami, yang paling tepat pasal untuk klien kami pasal 127 ayat 1 a UU Narkotika," lanjutnya.
Roro Fitria divonis empat tahun penjara dalam persidangan di PN Jakarta Selatan beberapa tahun lalu karena dianggap secara sah dan terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Roro sudah sekiranya 20 bulan secara total menjalani masa tahanan karena kasus narkotika. Saat ini, artis yang akrab disapa 'Nyai' itu mendekam di Rutan Pondok Bambu.