News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulan Jameela Jadi Anggota DPR

Lolos sebagai Anggota DPR RI, Mulan Jameela Dijuluki Perekor oleh Sebagian Warga Garut

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela diprotes pendukung rekan satu partainya sendiri yang sama-sama jadi peserta Pileg 2019 dari Partai Gerindra.(Kompas.com/Dian Reinis Kumampung dan Tribun Jabar/Firman Wicaksana)

TRIBUNNEWS.COM - Mulan Jameela tak lama lagi berkantor di Senayan sebagai anggota DPR RI. Namun, lolosnya ia ke Senayan mendapat penolakan.

Sebab, Mulan Jameela menggantikan posisi koleganya dari Partai Gerindra, yakni Ervin Luthfi.

Sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Garut unjuk rasa sebagai bentuk protes. 

Dikutip Gridhot dari Tribun Jabar, para kader Gerindra Kabupaten Garut unjuk rasa di Kantor DPC Partai Gerindra Garut di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (23/9/2019).

Mereka protes karena nama Ervin Luthfi digeser oleh Mulan Jameela untuk menduduki satu kursi sebagai anggota parlemen di Senayan.

Tak hanya digeser, Ervin Luthfi juga dipecat dari partai Gerindra.

Baca: 14 Artis Jadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Mulan Jameela Satu di Antaranya

Baca: Seandainya Anang Hermansyah Jual Rumah di Cinere, Krisdayanti Siap Tampung Aurel dan Azriel

Baca: Lamar Sahila Hisyam Batal karena Kehadiran Mantan Pacar, Vicky Prasetyo Bingung

Padahal dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI, Mulan Jameela hanya menempati urutan kelima dengan 29.192 suara.

Pendemo membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan sebutan baru untuk Istri Ahmad Dhani.

'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)' tulis para demonstran di spanduk yang mereka bawa.

'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elit Partai', tulis para kader di spanduk yang lain.

Dikutip dari Kompas, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

SK itu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.

Spanduk yang dibawa para kader Gerindra.(Tribun Jabar/Firman Wicaksana)

Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini