Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.
Fahrul Rozi sendiri mengaku kalau dirinya tidak tahu menahu mengenai pemecatan dan pergantian posisi dirinya di kursi Anggota DPR RI.
"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," kata Fahrul yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
Berita ini sudah dimuat di GridHot.Id dengan judul Tendang Caleg Lain Demi Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela yang Dulu Kerap Dijuluki Pelakor Kini Dapat Sebutan Perekor, Perebut Kursi Orang