TRIBUNNEWS.COM - Perjalanan Mulan Jameela menduduki kursi DPR RI di Senayan tidaklah mulus. Jalan terjal dilaluinya.
Mulan Jameela yang sejak pernikahannya dengan Ahmad Dhani menuai nyinyiran mendapat cap perebut laki orang (pelakor).
Kini ia pun dicap perekor alias perebut kursi orang.
Sebutan ini berawal dari tersingkirnya dua Kader Partai Gerindra karena Mulan Jameela.
Istri Ahmad Dhani yang perolehan suaranya jauh di bawah dua kader ini justru bakal dilantik jadi wakil rakyat.
Padahal, selama masa kampanye pemilihan legislatif (Pileg) 2019, hanya diketahui DPC Partai Gerindra Garut satu kali datang ke Garut.
"Cuma sekali ke Garut selama dua hari yang diketahui DPC. Di luar itu saya tidak tahu," ujar Ketua DPC Partai Gerindra Garut, Enan, di Gedung DPRD Garut, Senin (23/9/2019).
Mulan Jameela sempat datang ke Alun-alun Limbangan pada bulan Januari.
Ia datang didampingi suaminya Ahmad Dhani dan Fadli Zon.
Kehadiran Mulan Jameela untuk menghadiri deklarasi rumah bersama Prabowo-Sandi Priangan Timur yang diresmikan Fadli Zon.
Selain ke Limbangan, Enan mengatakan jika Mulan juga datang ke Malangbong dan Banyuresmi.
Baca: Ervin Luthfi Tersingkir dari Senayan Digantikan Mulan Jameela, Sudah Ukur Baju untuk Pelantikan
Baca: Bersama Hidup di Cipinang, Zul Zivilia Bandingkan Kebiasaan Ahmad Dhani dan Aris Idol di Penjara
Baca: Gagal Rebut Kursi DPR RI, Olla Ramlan Dilirik Partai NasDem Ramaikan Bursa Calon Bupati Sukabumi
Selama kampanye, Enan mengaku Mulan Jameela juga belum pernah mendatangi Kantor DPC Partai Gerindra Garut.
"Waktu daftar caleg juga tidak ada. Itu, kan, sudah ranah pusat," katanya.
Saat ditanya penggantian posisi Ervin oleh Mulan Jameela merugikan DPC Partai Gerindra Garut atau tidak, Enan enggan berkomentar.
"Tidak mau komentar soal itu," ujarnya.
Baca: Kisahkan Momen Lucu Bersama Ria Irawan, Aming Ungkap Ternyata Selama Ini Alami Gangguan Pendengaran
Baca: Sejak Kecil Tak Bisa Lepas Dari Es, Inikah Pemicu Sungadi Obesitas Hingga Bobotnya 1,4 Kuintal?
Erfin Sudah Ukur Baju
Pelantikan anggota DPR RI akan dilakukan pada 1 Oktober 2019. Ervin Luthfi caleg terpilih asal Partai Gerindra yang posisinya digantikan oleh Mulan Jameela pun telah melakukan sejumlah persiapan.
Juru bicara Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan mengatakan Ervin Lutfhi sudah mengukur baju untuk dilantik menjadi anggota DPR RI. Namun harapan itu pupus setelah Mulan Jameela menggantikan posisinya.
"Ervin Lutfhi juga sudah Lemhanas dan sudah menghadiri undangan fraksi untuk membahas RAPBN 2020. Tapi malah diganti sepihak," kata Dedi di Garut, Senin (23/9/2019).
Pihaknya pun menyesalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan tuntutan Mulan Jameela dan sejumlah caleg Gerindra. Seharusnya sengketa Pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
"Itu kan ranahnya MK. Celakanya, gugatan itu malah dikabulkan pengadilan. Sudah bertentangan dengan Undang-undang," katanya.
Ervin Lutfhi Gugat KPU ke PTUN
Hari ini pihak Ervin Luthfi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penggantian anggota DPR RI yang ditetapkan KPU RI.
Ervin yang seharusnya dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019 malah digantikan oleh Mulan Jameela yang merupakan istri Ahmad Dhani.
"Hari ini kami masukan gugatan ke PTUN Jakarta. Kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai," ujar Dedi, Senin (23/9/2019).
Dalam keputusan KPU RI, Ervin telah sah menjadi anggota DPR dari Dapil Jabar XI. Namun Partai Gerindra mengirim surat ke KPU untuk meminta pergantian Ervin oleh Mulan Jameela.
"Penetapan dari KPU itu berdasarkan undang-undang. Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Keputusan penggantian itu sudah batal demi hukum," katanya.
Jika KPU mengabulkan permohonan Gerindra, maka partai politik lain bisa mengikuti langkah serupa. Semua keputusan yang telah dibuat KPU bisa digagalkan hanya dengan surat dari partai.
"Jadi buat apa KPU buat aturan kalau bisa diganti. Buat apa ada pemilihan kalau ujungnya partai yang menentukan si calon yang akan masuk," ucapnya.
Kader Gerindra Demo Soal Mulan Jameela
Sejumlah kader Partai Gerindra Kabupaten Garut berunjukrasa di Kantor DPC Partai Gerindra Garut di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (23/9/2019).
Para kader partai membawa spanduk yang menuntut Ervin Luthfi dilantik menjadi anggota DPR RI. Pasalnya posisi Ervin tiba-tiba digantikan oleh Mulan Jameela.
Padahal dalam Pileg 2019 di Dapil Jabar XI, Mulan Jameela hanya menempati urutan kelima dengan 29.192 suara. Sedangkan Ervin berada di posisi ketiga dengan 33.938. Di Dapil Jabar XI, Gerindra mengirimkan tiga kadernya ke Senayan.
Pendemo pun membawa sejumlah spanduk bertuliskan 'Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang)'. Selain itu terdapat spanduk yang berisi 'Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elit Partai'.
Selain diganti posisinya untuk menjadi anggota DPR RI, Ervin pun dipecat menjadi kader partai.
Selain Ervin, DPP Partai Gerindra juga memberhentikan Fahrul Rozi sebagai kader partai. Padahal Fahrul Rozi menempati posisi keempat dalam Pileg 2019.
Mulan Jameela Juara
Mulan Jameela, penyanyi yang juga kader Partai Gerindra akan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR RI.
Peluang Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani, itu setelah dirinya ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.
Dalam pemilihan legislatif 2019, Mulan Jameela bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI yakni Kabupaten Garut, Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Ia menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.
Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR RI.
Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tak lolos ke senayan. Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.
Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.
Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.
KPU RI lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU RI itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra. Yakni surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terakhir Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR-RI.
Ervin Luthfi, calon anggota DPR RI yang digantikan Mulan Jameela membenarkan surat tersebut.
Ia telah menerima surat yang berisi jika dirinya akan digantikan oleh Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR RI.
"Iya betul ada surat itu (penggantian posisi oleh Mulan Jameela)," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
Ervin belum bisa berkomentar banyak saat ditanya tanggapan terkait surat pergantian tersebut karena dirinya saat ini masih berada di Jakarta.
"Nanti sorean saya kontak lagi. Masih di Jakarta," katanya.
Mulan Jameela Menangi Gugatan
Mulan Jameela istri Ahmad Dhani Cs menangi gugatan di Pengadilan Negeri atau PN.
Mereka yang menggugat atau para penggugat, yakni:
1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina,
2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP,
3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela
4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik,
5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.
6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatra Utara atas nama Siti Jamaliah,
7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,
8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE, dan
9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.
Kepada Partai Gerindra diminta untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif atau dewan.
Apa Respon Partai Gerindra?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan 9 calon anggota legislatif atau Caleg Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan Caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.
Subono, kuasa hukum kesembilan Caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.
Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.
"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela istri Ahmad Dhani.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung.
KPU Serahkan ke Partai Gerindra
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Setya Indra Arifin menyerahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada internal partai.
Setya menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.
Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.
"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal namun untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya selepas sidang putusan di PN Jakarta Selatan.
Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.
KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan Caleg sebagai anggota legislatif.
Menurut Setya, Partai Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota legislatif hasil Pemilu 2019 telah dilantik.
"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.
Respon Partai Gerindra
Sementara itu, kuasa hukum Partai Gerindra Zulraihan enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim.
Ia mengatakan, putusan itu akan dibahas secara internal.
"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra. Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," kata Zulraihan.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap partainya.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli.
Seperti diketahui, sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sembilan Caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung.
(Firman Wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Saat Pileg Mulan Jameela Disebut Hanya Satu Kali Datang ke Garut, Kini Merebut Kursi Orang,