Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut jebolan ajang pencarian bakat Septyan Arochman alias Daffa tersandung kasus narkoba.
Daffa ditangkap Polisi pada Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Dari tangan Daffa, Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,73 gram dan sebuah alat hisap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Daffa memesan sabu tersebut dari seorang bernama Salam.
Menurut Argo, keduanya sudah saling mengenal. Daffa merupakan penyanyi, sedangkan Salam adalah seorang pembawa acara atau MC.
"Kebetulan saat tidak ada pekerjaan, Daffa memesan kepada Salam untuk mencarikan 1 gram (sabu)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
"Jadi untuk Daffa sudah menggunakan narkoba selama dua bulan," tambahnya.
Daffa dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jawara D'Academy 2 Terkejut Dengar Kabar Daffa Tertangkap Narkoba
Jawara ajang pencarian bakat D'Academy, Danang Pradana kaget ketika mendengar kabar Daffa tertangkap karena kasus narkoba.
Keduanya sama-sama mengikuti ajang pencarian bakat D'Academy season 2.
"Belum belum (tahu). Kenapa itu?," kata Danang Pradana saat dihubungi awak media, Minggu (6/10/2019).
"Daffa itu kebetulan memang satu angkatan sama aku ketika di ajang pencarian bakat ya," katanya.