News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Nyinyiri Wiranto di Medsos, 3 TNI Jabatan Dicopot, Unggahan Bella Saphira Jadi Sorotan

Editor: Triroessita Intan Pertiwi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus 3 istri TNI yang menyebabkan suaminya dicopot dari jabatan menghebohkan publik. Unggahan Bella Saphira yang juga persit jadi sorotan.

Kasus 3 istri TNI yang menyebabkan suaminya dicopot dari jabatan menghebohkan publik.

Artis Bella Saphira yang kini menjadi Persit juga ikut menanggapi hal itu melalui instagram.

Postingan istri Letjen Agus Surya Bakti itu menjadi sorotan di instagram.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengenai 3 anggota TNI yang harus dicopot dari jabatannya karena ulang istri mereka menghebohkan publik.

Diberitakan sebelumya 3 anggota TNI harus mendapatkan sanksi gara-gara istri mereka mengunggah kalimat nyinyir di media sosial soal kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Wiranto ditusuk di bagian perut di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Kamis 10 Oktober 2019 lalu.

Poppy Amalya mengamati ekspresi pelaku dan penolong di insiden penusukan Wiranto (Instagram @poppyamalya)

• Ini Pasal UU Disiplin Militer yang Buat 3 TNI Dicopot Karena Nyinyiran Istri Kasus Penusukan Wiranto

• Potret Kekompakan Bella Saphira & Letjen Agus Surya Bakti di Hari Kemerdekaan RI, Lihat Seragamnya!

Setelah insiden itu terjadi, diketahui 3 istri TNI mengunggah konten negatif di media sosial tentang penusukan Wiranto ini.

3 anggota TNI yaitu Kolonel HS yang menjabat sebagai Kodim Kendari, Sersan Dua Z dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya harus dicopot dari jabatannya seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Tidak hanya dicopot dari jabatannya, ketiga anggota TNI itu harus menjalani tambahan hukuman yaitu penahanan selama 14 hari.

Ketiga istri masing-masing anggota TNI yaitu IPDL, LZ dan FS juga telah dilaporkan ke pihak berwajib karena dianggap melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

HALAMAN SELANJUTNYA ============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini