News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Kabar Baru Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar dan Pablo Benua-Rey Utami Segera Disidang

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Galih Ginanjar dan Rey Utami, Fairuz A Rafiq

TRIBUNNEWS.COM -Terkait berkas Galih Ginanjar sudah di P21, yang artinya suami Barbie Kumalasari siap diserahkan ke kejaksaan untuk mengikuti sidang kasus bau ikan asin Fairuz A Rafiq.

Ternyata tidak hanya berkas Galih Ginanjar telah P21, namun juga berkas Pablo Benua dan Rey Utami sudah P21.

Sebelumnya Galih Ginanjar terjerat kasus hukum lantaran ucapannya di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Suami Barbie Kumalasari diduga melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq.

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Argo Yuono mengatakan, berkas kasus ikan asin telah P21 atau lengkap.

Menurut Argo, tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera diserahkan ke kejaksaan.

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo dikutip dari Kompas.com.

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan pada Senin (14/10/2019).

Meski demikian baik Ago maupun Nirwan belum menjelaskan secara pasti ke kejaksaan mana ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan.

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

"Info Cibinong (Kejaksaan Negeri Cibinong) tapi dipastikan dulu besok," sebut Argo.

Adapun kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Hotman Paris, Fairuz A. Rafiq dan Sonny Septian datangi Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, terkait kasus ‘Ikan Asin’, Senin (8/7/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Ketiga artis itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video unggahan Rey Utami dan Pablo Benua.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini