Usai dilantik, Susi benar-benar melakukan terobosan.
Dia merasa kata-kata Presiden Jokowi merupakan sinyal bagi dirinya untuk memperbaiki laut.
"Pak jokowi bilang saya akan bikin terobosan. Itu adalah sebuah sinyal bahwa saya boleh banyak melakukan terobosan. Dan beliau mendukung sekali, membentuk Satgas 115, beliau perintahkan Menteri Hukum dan Ham menandatangani perizinan moratorium kapal asing selama 6 bulan," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Terobosan itu memang terlihat saat Susi mengambil beragam langkah anti mainstream, yang masih jadi perdebatan hingga kini, seperti melarang ekspor koral, melarang menangkap ikan menggunakan cantrang atau alat yang merusak laut, dan menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan.
Baca: Dua Kapal Patroli Senilai Rp86 Miliar Bakal Diserahkan ke TNI AL
Baca: Ki Sabdo Panggil Nyi Roro Kidul Amankan Pelantikan Jokowi, Ternyata Pernah Rela Mati untuk Prabowo
Penenggelaman
Belum lama ini, Susi kembali memimpin 21 penenggelaman kapal di Kalimantan Barat.
Jumlah 21 kapal itu menambah koleksi kapal yang ditenggelamkan sejak dirinya menjabat jadi menteri.
Data KKP menyebut, 556 kapal sudah dimusnahkan dari Oktober 2014 hingga Oktober 2019.
Jumlah tersebut terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, 2 kapal Papua Nugini, 3 kapal Republik Rakyat China, 1 kapal Nigeria, 1 Kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.
Sementara itu berkat kebijakannya memerangi kapal pencuri ikan, produksi ikan tuna, tongkol, dan cakalang mengalami peningkatan.
Menurut data Fishstat 2019, Indonesia masuk menjadi produsen nomor 1 tuna dunia, dari 1.178.173 ton tahun 2012 menjadi 1.342.601 ton tahun 2017.
Sementara di posisi kedua ditempati oleh Vietnam dengan total 485.875 ton tahun 2017.
Setali tiga uang, ekspor ikan turut meningkat.
Volume ekspor hasil perikanan tahun 2017-2018 naik 4,45 persen dan nilai ekspor naik 7,44 persen.
Baca: Wiranto Membolos Demi Bertemu Jajaran Kemenkopolhukam dan Setelah Itu Kembali ke RSPAD
Baca: Gibran Rakabuming Datang Sendirian ke Pelantikan Jokowi, Singgung Kondisi Kehamilan Selvi Ananda
Gagalkan Penyelundupan
Hasil Laut Tidak hanya itu, Susi kerap punya andil dalam penggagalan penyelendupan hasil laut RI yang peredarannya sudah dilarang pemerintah.
Sebut saja benih lobster yang telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2019 tentang Penangkapan Lobster.
Lobster di bawah ukuran 200 gram dan bertelur tidak boleh diperjualbelikan dan keluar dari wilayah Indonesia.
Sepanjang tahun 2019 hingga 5 Oktober 2019, KKP dan tim gabungannya telah berhasil menggagalkan 63 kasus penyelundupan benih lobster. Rinciannya, 11 kasus ditangani oleh BKIPM, 34 kasus oleh Polri, 15 kasus oleh TNI AL, dan 3 kasus oleh Bea Cukai.
Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 733,67 miliar.
KKP juga mengatur soal peredaran kepiting.
Sama seperti lobster, kepiting di bawah 200 gram dan kepiting betina tidak diperjualbelikan, kecuali pada periode 15 Desember hingga 15 Februari.
Peraturan tersebut dibuat agar ekosistem kepiting tidak habis sehingga harus impor dari luar.
Sejauh ini, kepiting bakau di daerah Jawa telah habis.
Sedangkan, kepiting bakau masih hidup di Sulawesi, Kalimantan, dan Indonesia bagian timur.
Baca: Sambangi Kemenkopolhukam Usai Pulih, Wiranto: Terima Kasih Telah Mendoakan dan Mendukung Saya
Baca: Ditanya Soal Jokowi-Maruf, Ussy Sulistiawaty: Couple Goals
PDB Perikanan Meningkat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mencatatkan kenaikan pada nilai PDB Perikanan di triwulan II 2019 yang dilaporkan pada September lalu.
Kenaikan itu mencapai Rp 62,24 triliun dibanding triwulan II 2018 sebesar Rp 58,58 triliun.
Pencapaian tersebut memberikan kontribusi PDB perikanan Triwulan atas dasar harga berlaku tahun 2014-2018 terhadap PDB nasional dengan rata-rata sebesar 2,60 persen.
Persentase ini meningkat dari rata-rata tahun 2014 sebesar 2,32 persen.
Hal tersebut menunjukkan, ada peningkatan nilai tambah yang mencerminkan peningkatan income para pelaku sektor perikanan secara rata-rata.
(Tribunnews.com/Sinatrya) (Fika Nurul Ulya/Kompas.com)