"Untuk kegiatan (di TV) itu si enggak, ini saya make juga karena sudah engga ada kegiatan kegiatan program yang lain," ujarnya.
Terungkapnya mantan bintang layar kaca itu menggunakan dan mengedarkan barang haram itu terbongkar berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka narkotika sebelumnya yang bernama Bayu Dewi Setiawan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, menerangkan, Ibnu ditangkap bersama seorang rekannya Arif Budianto (27) saat akan bertransaksi di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019 lalu.
Ketika tas Ibnu diperiksa, petugas menemukan tiga plastik klip bening sabu siap edar dengan total berat 1,06 gram beserta satu buah alat cangklong kaca kecil.
Ditemukan juga lima butir pil ekstasi yang seluruhnya didapatkan dari jaringan pengedar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jakarta.
"Tetapi yang jelas para tersangka ini sudah terbukti dari barang bukti yang ditemukan dari mereka," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi dengan dugaan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Wartakota/Zaki Ari Setiawan)
Berita sebagian dipublikasikan Kompas.com dengan judul "Mengenal Sosok Ibnu Rahim yang Dulu Main Sinetron Madun, Kini Jadi Pengedar Narkoba", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/24/21480451/mengenal-sosok-ibnu-rahim-yang-dulu-main-sinetron-madun-kini-jadi?page=all#page2.
dan di Wartakotalive dengan judul Saat Ditangkap Kasus Narkoba, Pemain Sinetron 'Madun' , Ibnu Rahim Melawan Hingga Buang Handphone, https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/24/saat-ditangkap-kasus-narkoba-pemain-sinetron-madun-ibnu-rahim-melawan-hingga-buang-handphone