News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terjerat Narkoba, Kisah Kelam Ibnu Rahim Terungkap,Ditinggal Ayah Hingga ke Sinetron Madun

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap artis Ibnu Rahim atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2019) malam. (KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan penangkapan selebriti karena kasus narkoba.

Artis peran Ibnu Rahim (19) ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan karena memiliki dan mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu.

Pria yang pernah main sinetron Madun itu ditangkap di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/10/2019).

Nama Ibnu Rahim di dunia hiburan Tanah Air memang cukup asing.

Namun, sebenarnya dia mengawali karier di layar kaca sebagai pemain sinetron serial Madun yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta.

Dalam sinetron Madun, Ibnu Rahim dikenal sebagai pemeran karakter Bulek, bergabung dalam tim sepak bola bersama Madun, dan menyukai Maryam.

Baca : Besok 25 Oktober CPNS 2019 Buka di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan & Peryaratan, 40 Tahun Bisa Daftar

Baca: Barbie Kumalasari Tak Mendampinginya, Wajah Galih Ginanjar Terlihat Sedih Jawab Soal Rumah Tangganya

Baca: Tegangnya Penangkapan Mantan Artis Cilik Ibnu Rahim, Polisi Sempat Lakukan Tembakan Peringatan

Di satu sisi, tak ada yang menduga bahwa sebelum menjajaki dunia seni peran, Ibnu pernah memiliki kehidupan kelam.

Dalam tayangan Waswas yang diunggah ke YouTube oleh akun gosip Cumicumi pada 10 Agustus 2015 lalu terungkap bahwa Ibnu ditinggalkan sang ayah yang berkewarganegaraan Kamerun kala ia baru berusia 5 tahun.

Bahkan, semenjak kedua orangtuanya berpisah, Ibnu bekerja serabutan demi membantu perekonomian keluarga. Salah satunya dengan menjadi tukang ojek payung hingga berjualan roti.

Bahkan tak jarang ibnu juga mendapatkan ejekan dari banyak orang karena fisiknya yang berkulit kulit hitam.

Tetapi, justru karena penampilannya itulah nama Ibnu kian melejit di dunia hiburan melalui sinetron Madun. Namanya seakan menjadi magnet masyarakat yang menonton saat itu.

Sinetron Madun (istimewa/capture youtube SCTV)

Termasuk sang ayah yang sempat meninggalkannya selama 14 tahun lalu, saat itu mulai mendekat. Ibnu juga diminta untuk tinggal bersama ayahnya di Kamerun.

Kini setelah namanya tak lagi terdengar, nama Ibnu kembali muncul. Sayangnya, kemunculan Ibnu kali ini bukan kembali bermain sinetron, melainkan terjerat kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu ditangkap bersama rekannya berinisial AB.

Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan kasus BDW, pelaku yang diamankan Polres Tangsel beberapa minggu sebelumnya.

Baca: Raul Lemos Posting Soal Selingkuh, Krisdayanti Buka Suara, Bicara Soal Rumah Tangga

Baca: Sibuk Akting dan Nyanyi, Mawar De Jongh Sempatkan Nongkrong Bareng Sahabatnya

Dari pengakuan BDW, sabu yang dimilikinya berasal dari pemberian Ibnu.

Saat itu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Ibnu yang saat itu diketahui akan melakukan transaksi narkoba.

"Setelah kami mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Dan kami hampiri dia, dan langsung kami amankan," kata Edy.

Saat itu, Ibnu yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya. Diduga hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dari mana barang haram tersebut didapat.

"Karena kami tangkapnya kan di flyover jalan umum, yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.

Dari tangan Ibnu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu seberat 1 gram dan lima butir ekstasi berwarna hijau.

Akibat perbuatannya, Ibnu yang diketahui sebagai pengedar dan pemakai dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Menyesal dan Minta Maaf
Pemain sinetron 'Madun' Ibnu Rahim Mengaku Menyesal Setelah Ditangkap Polisi karena Mengedarkan Narkoba

Mengenakan pakaian oranye tahanan, mantan artis cilik, Ibnu Rahim (19) berjalan dengan langkah pelan menuju awak media di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019).

Pemain sinetron 'Madun' itu mengaku menyesal atas perbuatannya menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi hingga akhirnya diringkus oleh Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan.

"Saya merasa nyesal dengan kejadian ini, saya minta maaf untuk semuanya dan untuk keluarga atas kejadian ini saya minta maaf," kata Ibnu Rahim kepada wartawan.

Ibnu pun mengatakan, geliatnya di bisnis gelap tidak ada hubungannya dengan dunia hiburan yang sudah lama dia tinggalkan.

"Untuk kegiatan (di TV) itu si enggak, ini saya make juga karena sudah engga ada kegiatan kegiatan program yang lain," ujarnya.

Terungkapnya mantan bintang layar kaca itu menggunakan dan mengedarkan barang haram itu terbongkar berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka narkotika sebelumnya yang bernama Bayu Dewi Setiawan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, menerangkan, Ibnu ditangkap bersama seorang rekannya Arif Budianto (27) saat akan bertransaksi di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019 lalu.

Ketika tas Ibnu diperiksa, petugas menemukan tiga plastik klip bening sabu siap edar dengan total berat 1,06 gram beserta satu buah alat cangklong kaca kecil.

Ditemukan juga lima butir pil ekstasi yang seluruhnya didapatkan dari jaringan pengedar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jakarta.

"Tetapi yang jelas para tersangka ini sudah terbukti dari barang bukti yang ditemukan dari mereka," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi dengan dugaan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Wartakota/Zaki Ari Setiawan)
Berita sebagian dipublikasikan Kompas.com dengan judul "Mengenal Sosok Ibnu Rahim yang Dulu Main Sinetron Madun, Kini Jadi Pengedar Narkoba", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/24/21480451/mengenal-sosok-ibnu-rahim-yang-dulu-main-sinetron-madun-kini-jadi?page=all#page2.

dan di Wartakotalive dengan judul Saat Ditangkap Kasus Narkoba, Pemain Sinetron 'Madun' , Ibnu Rahim Melawan Hingga Buang Handphone, https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/24/saat-ditangkap-kasus-narkoba-pemain-sinetron-madun-ibnu-rahim-melawan-hingga-buang-handphone

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini