"Kemudian, di dalam pasal 15 ayat 1 SPS menegaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja," sambung Mulyo.
Baca: Hotman Paris Soroti Tayangan Ramah Anak, Kak Seto Klaim Belum Puas Kinerja KPI: Ini Sebabnya
"Adapun di pasal 37 ayat 4 huruf a dikatakan program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari."
Mulyo menegaskan jika setiap program siaran harus mengandung informasi pendidikan, hiburan, dan martabat guna pembentukan karakter bangsa.
Mulyo khawatir, jika penayangan yang tak sesuai nilai agama dan budaya Indonesia hanya akan mempengaruhi pembentukkan karakter anak muda yang salah.
Atas teguran ini, KPI berharap ANTV dapat memperbaiki permasalahan internal dan lebih berhati-hati dalam penayangan program.
“Semoga hal ini tidak terulang lagi karena jika terulang sanksi yang akan kami berikan akan berat,” pungkas Mulyo.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)