News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Gegara Lucinta Luna Ucap Kalimat Ini, KPI Sentil Acara Pesbukers

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbukers ANTV kena teguran KPI karena ulah Lucinta Luna

Komisi Penyiaran Indonesia sentil acara Pesbukers ANTV karena ulah Lucinta Luna, apa sanksi yang diberikan?

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KP) menyentil acara Pesbukers ANTV karena ucapan selebriti Lucinta Luna.

Teguran dari KPI kepada Pesbukers ANTV dibagikan melalui rilis di situs resmi kpi.go.id pada Rabu (31/10/2019).

Pada rilis tersebut, dituliskan hasil rapat pleno yang menjatuhkan teguran kedua untuk program siaran Pesbukers yang tayang di stasiun televisi swasta ANTV.

Program tersebut didapati telah melanggar aturan penyiaran.

Di antaranya adalah Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Mengenai hal tersebut, KPI menjatuhi sanksi administratif untuk pihak terkait.

Baca: Aksi Jason Statham Menyelamatkan Gadis Kecil dalam Film Safe, Tayang di Bioskop Trans TV Pukul 21.00

Baca: Ketua KPI Pusat Tak Kuasa Menahan Tawa saat Melaney Pertanyakan Pentil Ban & Tayangan Kartun Diblur

Teguran ini berdasarkan tayangan Pesbukers pada 12 September 2019 lalu pukul 17.18 WIB.

Pada waktu tersebut, KPI menemukan pemuatan gambar Lucinta Luna mengeluarkan ujaran tak pantas.

"Kali kedua gue show diperlakukan pelecehan kayak b*** itu b*****t abiz lo berurusan sama gue gak pake lama hari ini malam ini gue buat laporan buat lo laki b*****t”," tulis keterangan dalam rilis kpi.go.id.

Lucinta Luna (Apfia Tioconny Billy)

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja.

Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a.

“Dalam pasal 14 ayat 2 P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran," ucap Mulyo.

"Lalu, pada pasal 21 ayat 1 P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini