"Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Subari saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tak hanya menerima mobil, Wawan pernah mentransfer uang kepada Jennifer Dunn.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo
Wawan mentransfer uang kepada Jennifer Dunn menggunakan rekening atas nama Yayah Rodiah.
Pada 2013, rekening Yayah Rodiah berisi Rp 3,9 miliar.
JPU pada KPK menjelaskan rekening tersebut merupakan salah satu dari puluhan rekening yang dipakai Wawan untuk melakukan pencucian uang.
Wawan mentransfer uang dari rekening tersebut ke sejumlah orang, salah satunya ke rekening BCA milik Jennifer Dunn.
Baca: 3 Zodiak Paling Beruntung di Bulan November 2019, Scorpio Dapat Kado Spesial & Bertabur Cinta!
Pada 24 Juni 2016, sisa uang dalam rekening tersebut hanya Rp 44,5 juta.
"Dilakukan penarikan keluar dengan cara transfer ke beberapa rekening pada BCA atas nama orang lain, di antaranya yaitu atas nama Jennifer Dunn," kata dia.
Setelah itu, Catherine Wilson juga menerima mobil.
Wawan memberikan Catherine satu unit Nissan Elgrand pada Mei 2012 seharga Rp 650 juta.
Lalu, Wawan memberikan artis Reny Yuliani sebuah mobil Mercedes Benz C200 dengan harga Rp 575 juta pada 2009.
Wawan juga memberikan mobil Honda CRV kepada Rebecca Soejati pada 2013 seharga Rp 235 juta.
Terakhir, ada Aima Diaz yang mendapatkan mobil BMW 320i pada 2011.
Lakukan pencucian uang Rp 579 miliar