News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Alkes

Nama Catherine Wilson Disebut Terima Mobil dari Wawan, Ini Kata Manajer

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis sekaligus model Catherine Wilson berpose saat ditemui di kawasan Mampang Jakarta, Senin (15/1/2018). Lama tak muncul di televisi, Catherine Wilson berencana membuka bisnis kuliner. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ke-10, mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57.000.000.000 dan Rp4.000.000.000.

Ke-11, menyewakan satu unit apartemen berikut dengan perabot di dalamnya di Mega Kuningan kepada Nasser Al Khaldi untuk masa sewa 2 tahun dengan harga per tahun 60.000 dolar AS atau sekitar Rp 786 juta.

Ke-12, menyimpan uang di Kantor PT Bali Pasific Pragama Gedung The East Lantai 12 senilai Rp 68.499.000; USD 4,120; AUS 10; SGD 1,656; GBP 3,780. Ke-13, menyimpan uang hasil operasional SPBE atas nama PT Java Cons sebesar Rp2.545.615.790.

Ke-14, menyimpan uang hasil operasional SPBU atas nama PT Java Cons sebesar Rp3.300.000.000.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, JPU pada KPK menguraikan perbuatan Wawan pada periode kedua selama kurun waktu 2005-2010.

"Pada 10 Oktober 2005 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara 2005 dan 2010," kata Subari.

Pertama, menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, atas nama Wawan sendiri, perusahaan milik terdakwa, ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan.

Total ada 24 rekening dengan saldo Rp356.164.775,56

Kedua, membelanjakan atau membayarkan pembelian 37 mobil sebesar Rp16.063.148.579. Ketiga, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp57.437.410.240.

Keempat, menukarkan mobil Toyota Innova sebesar Rp200.000.000. Kelima, mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp12.098.200.000.

Keenam, mendirikan pembangunan SPBE dan SPBU seluruhnya sebesar Rp10.036.424.525.

Baca: Lansia Prancis Didakwa Atas Penyerangan Masjid Bayonne

Ketujuh, membiayai Ratu Tatu Chasanah untuk Pilkada Serang sebesar Rp4.540.108.000.

Dalam dakwaan ini, Wawan didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini