TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah menjalani masa hukumannya, musisi Ahmad Dhani disebut akan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surabaya melalui Partai Gerindra. Ia pun hanya minta doa agar segera bebas dari penjara.
Sahid selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengklaim banyak yang mendukung Ahmad Dhani, terlebih dia diklaim sebagai Arek Suroboyo.
"Apalagi hak politiknya tidak dicabut. Nanti biar proses hukum yang menentukan," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang masih dalam tahap banding.
Jaksa baru bisa memasukkan suami Mulan Jameela ini ke penjara jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Inkrah dulu baru eksekusi. Nanti kami lihat putusan bandingnya seperti apa," ujar Richard, Sabtu, (2/11/2019).
Majelis hakim sebelumnya menyatakan, Ahmad Dhani terbukti menghina Koalisi Elemen Bela NKRI dengan menyebut mereka idiot.
Perbuatannya dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penghinaan itu dilakukan Dhani pada Minggu 26 Agustus 2018 lalu di Hotel Majapahit Surabaya.
Saat itu ketika kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, dia terkepung di dalam hotel.
Ribuan massa gabungan dari Koalisi Elemen Bela NKRI mendemonya di depan hotel.
Baca: Daftar Jadi Calon Wali Kota Surabaya Tahun 2020, Ahmad Dhani Sudah Kirim Tim untuk Ambil Formulir
Baca: Reaksi Mulan Jameela Saat Ditanya Soal Mitra Kerja di Komisi VII DPR
Mereka memintanya tidak menghadiri deklarasi.
Saat itu, Dhani merasa terhalang untuk turut berorasi dalam berdeklarasi di Tugu Pahlawan Surabaya, atas dasar tersebut dia membuat ujaran yang tidak sepantasnya yang dibuat melalui vlog terhadap para aksi pendemo di depan hotel.
Selanjutnya vlog tersebut menjadi viral di youtube serta media sosial lainnya seperti pada akun instagram miliknya dengan nama pengguna akun IG@ahmaddhaniprast.