Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019) pukul 17.30.
Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, hal itu diatur pada Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby di ruang Sidang Utama.
Nunung menyimak secara serius ketika Jaksa membacakan tuntutannya.
Sesekali, Nunung juga terlihat melakukan perbincangan singkat dengan July.
Seusai persidangan, Nunung hanya terdiam dan enggan memberikan komentar terkait tuntutan Jaksa.
Ia pun terlihat lemas ketika berjalan keluar meninggalkan pengadilan.
Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Jelang Dengarkan Tuntutan Jaksa, Ini Harapan Nunung dan Suami
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran akan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jelang sidang tuntutan, kuasa hukum Nunung dan suami, Wijayono Hadi Sukrisno, mengungkapkan harapan dua kliennya.
"Harapannya agar tetap rehabilitasi," kata Wijayono saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nunung Dituntut 1,6 Tahun Rehabilitasi, Curhat Sang Anak: Dibilang Berat, Pasti Berat,