TRIBUNNEWS.COM - Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi), Rabu (13/11/2019).
Atta Halilintar dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.
Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo mengatakan, Atta Halilintar dilaporkan karena diduga telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.
Menurut Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.
Kasus Atta Halilintar ini menarik perhatian Pemerhati Multimedia, Roy Suryo.
Baca: Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kata Pihak Atta Halilintar
Baca: Atta Halilintar Geram, Orang Ngaku Namanya Minta Uang Bayar Utang ke Adik Mendiang Julia Perez
Baca: Curhatan Atta Halilintar Setelah Dipolisikan LSM KPK: Saya Tidak Pernah Mengaku Saya Orang Baik
"Saya tergerak untuk ikut berkomentar terhadap kasus ini agar persoalannya segera clear dan tidak melebar kemana-mana karena memang berpotensi rawan akibat menyangkut hal yg cukup krusial (baca: Agama)," jelas Roy Surya dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews.com Jumat (15/11/2019).
Roy mengatakan komentarnya atas dasar pandangan Pengamat Multimedia tanpa pandangan politis.
Roy Suryo mengungkapkan fakta jika sebenarnya video yg dipermasalahkan tersebut memang sempat diunggah di Channel YouTube Atta Halilintar sekitar setahun lalu dan sudah dihapus, namun belakangan diupload lagi di Channel YouTube atasnama Ridwan Swallow.
-
Baca: Cara Aaliyah Hadapi Hinaan Warganet, Membalasnya dengan Karya dan Prestasi
-
Baca: Atta Halilintar Diduga Lakukan Penistaan Agama Hingga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Nah, video teranyar ini mengalami proses editing (pemotongan) pada beberapa caption dan bagian-bagian dalam video tersebut.
Aslinya berdurasi 5 menit 55 detik menjadi hanya sekitar 55 detik saja alias 1/5 aslinya dengan diberi judul baru "Pelecehan Penistaan Agama Atta Halilintar".
Roy Suryo mengatakan memang jika dicermati tampak tujuan awalnya video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan Gank Halilntar tersebut maksudnya untuk mengedukasi tentang apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan selama salat"
"Secara detail Video aslinya yg berdurasi hampir 6 menit tsb memiliki Resolusi 1280 x 720 Pixel," jelas Roy Suryo.
Video ini tampak diambil dengan menggunakan 2 sudut pengambilan.
Sudut pertama mulai TCR 00.00 sd 03.10 dari Arah Depan lurus Barisan / Shaf Sholat, sedangkan mulai TCR 03.10 sd 05.55 dari arah Samping Kanan.