Namun pada Video yg diunggah kembali oleh Ridwan Swallow tsb langsung dimulai pada bagian kedua dan hanya berdurasi tidak lebih dari 1 menit dengan menghilangkan Caption-caption aslinya.
Roy Suryo menjabarkan secara berurutan masing-masing scene dalam Video aslinya diberi penamaan sbb :
- 00.09 Type-type yg Jangan Dilakukan Saat Solat
- 00.38 A Few Moments Later
- 00.44 Imam Baca Kelamaan
- 01.11 Two Hours Later
- 01.16 Makmum Tidak Sabar
- 01.24 Makmum Hampir Ngompol
- 01.59 Imam Mengantuk
- 02.36 Imam mau Cepet-cepet Pulang
- 03.05 Makmum Pemalas Udah mau Rukuk baru Ikut
- 03.10 (Ganti sudut Pengambilan)
- 03.46 Makmum usil Ngajak Berantem
- 04.29 Bicara saat Solat Rusuh
- 04.52 Ngangkat Telpon
- 05.02 Jemaah Snapgram
- 05.21 Ibu-ibu Genit
Di akhir tayangan tampak Atta & Gank Hailintar menyerukan "Jangan Tiru Video Ini" sambil meminta dukungan subscriber sebanyak2nya.
Namun yang dipermasalahkan dalam laporan Polisi, Atta Halilintar sengaja memperagakan hal-hal yang tidak diperbolehkan saat shalat bareng adik-adiknya.
Diantaranya yang ditampilkan adalah Imam Baca Kelamaan, Makmum Tidak Sabar, Makmum Hampir Ngompol, Imam Mengantuk, Imam mau Cepet-cepet Pulang dan Makmum Pemalas Udah mau Rukuk baru Ikut dalam Sudut Pengambilan pertama.
Selanjutnya di sudut Pengambilan berikutnya diperagakan adegan ketika Makmum usil Ngajak Berantem, Bicara saat Solat Rusuh, Ngangkat Telpon, Jemaah Snapgram & diakhiri dengan Ibu-ibu Genit.
Roy Suryo kemudian menjelaskan, dirinya tidak memberi penilaian atas adegan-adegan tersebut, karena menurutnya itu menjadi Kompetensi Ahli Agama.
"Dengan diedit bagian awal, akhir dan masin-masing caption scene adegan-adegan tersebut maka bisa berbeda pula persepsi yang menontonnya," jelas Roy Suryo.
Meski bagaimanapun juga video asli tsb memang sangat bisa dipersepsikan seperti dalam Laporan yg dibuat oleh Firdaus Oiwobo selaku kuasa hukum dari Ustaz Ruhimat tsb.
Roy Suryo kemudian berharap semoga Kasus ini cepat clear dan bisa ditelaah secara menyeluruh dari 2 versi Video yg ada (Aslinya 5'55" dan Yg sudah diedit 55" tsb) dan semoga pula siapapun bisa belajar dari kasus ini.
Baca : Kabar Buruk Buat Ahok BTP, Kejadian Awal 2019 Ini Bisa Ganjal Masuk BUMN Penuhi Tawaran Erick Thohir
Ia berharap, pelajaran ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi Atta Halilintar dan Gank Halilintarnya saja, namun juga Para YouTuber yang ingin tampil, jangan asal memburu subscriber semata atau melakukan "pansos".
Apalagi dengan menyinggung hal sensitif karena ujung-ujungnya malah bisa bukan seperti yg diharapkan, karena kita hidup bermasyarakat yang diindungi hukum, diantaranya salah satunya adalah UU ITE No 19/2016 (revisi dari UU ITE No 11/2008).