"Unggahan tersebut diketahui pengadu pada 5 November 2019," jelas Ander Sumiwi.
Akibat postingan dari pemilik akun Suprianto, maka semakin berkembang opini dan fitnah di media sosial yang menyudutkan dan merugikan Nella Kharisma.
Atas peristiwa tersebut, Nella Kharisma merasa malu dan dirugikan martabatnya.
Mengingat pekerjaannya sebagai publik figur yang secara otomatis membuat nama baiknya beserta keluarga menjadi tercemar.
Tindakan pemilik akun Suprianto merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang -Undang No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Luhur Pambudi/Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nella Kharisma Dituding Selingkuh dengan Suami Bupati Kediri, Sertakan Bukti Ini saat Lapor Polisi,
dan Polda Jatim Lacak Akun FB 'Suprianto' yang Tuding Nella Kharisma Selingkuhi Suami Bupati Kediri,