TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo nampaknya tak pernah lepas dari kontroversi, kali ini ia jadi tersangka atas kasusnya dengan sang mantan istri, Angel Lelga.
Pihak kepolisian sudah menetapkan status tersangka dari Vicky Prasetyo.
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Komedian Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penggrebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Sebelumnya, mantan pasangan suami istri itu saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.
Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
• Blak-blakan Soal Hubungan dengan Vicky Prasetyo Bukan Gimik, Sarita Abdul Mukti: Kenapa Harus Malu?
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepada Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.
“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019).