News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Diendorse, Ivan Gunawan Bayar Rp 9 Juta untuk Sulam Kelopak Mata di Salon Kecantikan Ilegal

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ivan Gunawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).

Pantauan TribunJakarta.com, Ivan Gunawan datang bersama kuasa hukumnya dalam pemanggilan ini.

Setelah diperiksa di lantai 4 Mapolres Metro Jakarta Utara, Ivan Gunawan tampak turun menuju lobby pada pukul 11.07 WIB.

"Hari ini saya datang karena saya diminta memberikan kesaksian, di mana telah tertangkap pemilik dari klinik kecantikan," kata Ivan kepada wartawan.

Ivan mengatakan, dalam pemanggilan ini, dirinya dicecar sejumlah pertanyaan.

Pertanyaan itu seputar pelayanan yang diberikan klinik tersebut kepadanya.

"Ditanya seputar saya ke sana kapan, dilakukan tindakan apa saja, saya bayar atau tidak, ada keluhan atau tidak. Ya sesuai prosedur yang diperlukan dari kepolisian," kata Ivan.

Sebelum Ditangkap, 2 WNA China Pemilik Salon Kecantikan Ilegal Santuni Anak Yatim

Sebelum salonnya digerebek Polres Metro Jakarta Utara, 2 kakak beradik WNA China sempat melakukan santunan anak yatim.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, santunan kepada anak yatim itu dilakukan 2 tersangka sekira 2 bulan yang lalu.

Sebelumnya diketahui, polisi meringkus salon kecantikan bernama Nana Eyebrow Beauty yang berada di wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).

Dikatakan kepolisian, salon tersebut melayani beberapa praktek termasuk sulam kelopak mata dan beroperasi secara ilegal.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, saat penggerebekan, polisi mengamankan dua orang tersangka atas nama DN dan DS.

Keduanya diketahui kakak beradik WNA China yang memiliki dan mengelola salon kecantikan itu.

Budhi mengatakan, keduanya ditangkap lantaran melakukan prakteknya tanpa dilengkapi surat izin melakukan tindakan medis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini