News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Diendorse, Ivan Gunawan Bayar Rp 9 Juta untuk Sulam Kelopak Mata di Salon Kecantikan Ilegal

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ivan Gunawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Ivan Gunawan mengakui pernah menjalani sulam kelopak mata di salon kecantikan ilegal yang beberapa waktu lalu diungkap Polres Metro Jakarta Utara.

Meski demikian, perancang busana kondang ini mengaku tidak pernah diendorse salon bernama Nana Eyebrow and Beauty tersebut.

Ivan mengaku membayar sendiri jasa sulam kelopak mata di salon kecantikan ilegal itu sebesar Rp 9 juta.

"Nggak (di-endorse), Rp 9 juta (biayanya)," kata Ivan usai diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).

Ivan juga mengaku mengetahui praktek salon tersebut dari sejumlah pihak hingga tertarik menggunakan jasa di salon kecantikan ilegal itu.

"Banyak (sumber). Kan orang-orang yang aku lihat bagus," kata Ivan.

Sebelumnya, polisi menggerebek salon kecantikan bernama Nana Eyebrow and Beauty yang berada di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.

Ivan Gunawan tergolek lemah di rumah sakit (Instagram Ivan Gunawan)

Salon beromzet ratusan juta rupiah per bulan itu dinyatakan ilegal lantaran pemiliknya, DN dan DS yang merupakan WNA asal Cina, tidak mempunyai surat izin untuk melakukan tindakan medis.

Padahal praktik dalam salon tersebut, seperti sulam alis dan sulam kelopak mata, mesti dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki surat izin.

Baca: Pernah Membentuk Lipatan Mata, Hingga Jadi Saksi Kasus Salon Ilegal, Ivan Gunawan Dirugikan?

Baca: Nikita Mirzani Buka Suara soal Pertemuanya dengan Lorenzo, Ivan Gunawan: Lo Settingan Bayar Enggak?

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108.

Ivan Gunawan kaget

Artis Ivan Gunawan mengaku pernah menggunakan jasa salon kecantikan ilegal milik WNA China yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini