News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Buku Nikah yang Dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini Disorot, Pengacara Singgung Properti Foto

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara buka suara soal buku nikah yang dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini, singgung properti foto.

TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum sah secara negara.

Sebab Rizky Febian dan Mahalini belum mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun foto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini disorot lantaran terlihat memegang buku nikah saat prosesi akad.

Terkait hal itu, Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini buka suara.

Markus lantas menyinggung buku nikah yang dipamerkan keduanya hanyalah properti foto. 

"Banyak orang juga foto buku nikah kan di depan tapi dia tidak melihat isi dalamnya," ujar Markus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (4/10/2024).

"Mungkin saya nggak akan bilang apakah itu jadi bahan properti untuk pada saat akad foto aja, ya silakan simpulkan sendiri aja," sambungnya.

Termasuk saat siapa, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, Markus tidak tahu apakah dia berasal dari KUA atau bukan.

Hal yang bisa dipastikan sang pengacara, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, adalah dia yang membimbing penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut jadi mualaf.

"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama (dengan yang menikahkan), ustaz yang sama ya," kata Markus.

"Kalau untuk orang KUA-nya tidak bisa pastikan," tambahnya.

Baca juga: Terungkap! Misteri Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Bagaimana Statusnya, Sah atau Tidak?

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA

Adapun pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 ternyata belum tercatat di KUA.

Karena itu, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini