Taslimah membenarkan adanya permohonan pasangan itu untuk mengesahkan pernikahan mereka.
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Raharja itu kan telah menikah," ujar Taslimah.
"Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama."
"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," sambungnya.
Dalam permohonannya, Rizky Febian meminta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara, dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal.
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," kata Taslimah.
"Sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting yang memerlukan dokumen," paparnya.
Rizky Febian dan Mahalini nantinya akan menjalani proses sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan tersebut.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Mereka diminta untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/11/2024).
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)