TRIBUNNEWS.COM - Meski terkendala teknis, kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian tegaskan bahwa pernikahan sejoli tersebut sah.
Seperti diketahui, Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan permohonan sidang itsbat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dimana, pengajuan permohonan sidang ini lantaran pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sidang itsbat untuk pernikahan Mahalini dan Rizky Febian telah selesai digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024), kemarin.
Akan tetapi, pasangan penyanyi tersebut terlihat kompak tak menghadiri sidang.
Menurut kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, kliennya tidak diwajibkan hadir dalam sidang pengesahan pernikahan itu.
Mengenai pernikahan yang didapatkan kliennya belum dinyatakan sah secara negara, Markus menjelaskan bahwa terdapat kendala teknis.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. "
Baca juga: Terungkap! Misteri Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Bagaimana Statusnya, Sah atau Tidak?
"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," ujar Markus, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Selasa (5/11/2024).
Ketika pelantun lagu Bermuara tersebut menikah pada 10 Mei 2024, mereka masih belum tercatat dalam negara.
Hal itu lantaran terdapat perbuahan identitas dari pihak pengantin perempuan.
"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas."
"Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam," tegas Markus lagi.
Dengan tegas, Markus membantah bahwa kliennya menikah secara siri.