News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanya Profesi Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua, Ini Reaksi Hakim saat Sidang Kasus Ikan Asin

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

Seperti yang diketahui, ketiga terjerat kasus ikan asin yang sempat menghebohkan publik.

Kasus ikan asin tersebut berawal saat vlog milik Pablo Benua dan Rey Utami yang menghadirkan Galih Ginanjar sebagai bintang tamu dianggap melecehkan Fairuz A Rafiq, sang mantan istri.

aksa Penuntut Umum Donny M Sany menjatuhi tiga dakwaan karena adanya pelanggaran berlapis.

Ketiga dakwaan yaitu tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa Donny M Sany dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Dakwaan kedua yaitu Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," ujar Jaksa.

Dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.

"Lalu, mengganjar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," lanjutnya.

Mendengar tiga dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya, kuasa hukum Rihat Hutabarat lantas mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat.

Hakim lantas mengagendakan eksepsi pada sidang berikutnya.

"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini