TRIBUNNEWS.COM - Setelah sempat tertunda hingga tujuh kali sidang Zul Zivilia akhirnya digelar.
Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup pada Senin (9/12/2019).
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar jaksa penuntut umum, dikutip dari Kompas.com.
Jaksa mengungkapkan bahwa tindakan Zul Zivilia atas kasus narkoba yang menjeratnya akan berdampak merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Baca: Beda Sikap Hadapi Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Tak Kecewa,Sang Istri Menangis Histeris
Baca: Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istrinya Kaget dan Luapkan Amarah ke Terdakwa Lain
Zul dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan tersebut, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah pun menangis histeris.
Ketika tuntutan dibacakan, Retno Pardinah menutup wajahnya dengan tisu.
Kemudian saat suaminya dan terdakwa lain dibawa keluar ruang sidang, Retno menangis sembari Muhammad Hendriawan alias Rian.
Sosok Rian ini merupakan orang yang menjerumuskan Zul ke kasus narkoba ini.
Retno pun semakin histeris menangis saat harus kembali berpisah dari suaminya.
"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan.