News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Fakta Jefri Nichol Bebas: Status Bebas Bersyarat hingga Berbagai Reaksi Sahabat serta Penggemar

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Jefri Nichol (kanan) berpelukan dengan aktor Reza Rahadian saat menghadiri jumpa pers dan Gala Premier film Habibie & Ainun 3 di XXI Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). Kehadiran Jefri Nichol mengejutkan wartawan dan undangan lainnya karena saat ini ia sedang menjalani masa rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Pada film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol berperan sebagai Ahmad, sosok yang sangat mengagumi Ainun dan menjadi orang terdekatnya. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Bintang film Jefri Nichol yang sebelumnya sempat tersandung kasus narkoba diketahui telah bebas.

Jefri Nichol juga mengejutkan publik dengan kehadirannya dalam acara yang berkaitan dengan film Habibie & Ainun 3. 

Dalam film tersebut, Jefri Nichol juga terlibat sebagai salah satu pemain.

Ia hadir di acara jumpa pers dan gala premiere film Habibie & Ainun 3 digelar di Plaza Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019) sore.

• FOTO-FOTO Mengejutkan Jefri Nichol Muncul di Premier film Habibie & Ainun 3, Masih Rehab Narkoba

• KALEIDOSKOP - Artis yang Terjerat Kasus Narkoba di Tahun 2019, Jefri Nichol Hingga Nunung Srimulat

Banyak fakta menarik tentang bebasnya Jefri Nichol dan kemunculannya di depan publik tersebut.

Penasaran seperti apa?

Berikut ini 4 fakta Jefri Nichol bebas dan kemunculannya di acara jumpa pers dan gala premiere film Habibie & Ainun 3.

Jalani Rehabilitasi Narkoba, Jefri Nichol Kejutkan Penonton Hadir di Premier Habibie - Ainun 3 (Kolase TribunStyle (instagram @mdpictures_official))

1. Bebas bersyarat

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis tujuh bulan rehabilitasi terhadap Jefri Nichol dalam sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2019).

"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," ucap Hakim Ketua Krisnugroho seperti dilansir oleh KOMPAS.com.

HALAMAN 2 ============================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini