TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta menghirup udara bebas atau keluar dari penjara, Minggu (22/12/2019).
Ia bebas setelah mendekam selama lima bulan di dalam LP Cipinang, Jakarta Timur, sebagai hukuman terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar.
Duduk perkara kasusnya
Kriss Hatta diduga melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam Dragonfly di Jakarta Selatan pada 6 April 2019.
Atas peristiwa itu, Anthony Hillenaar langsung melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Kriss akhirnya ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 24 Juli 2019. Ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca: Kriss Hatta Bebas dari LP Cipinang, Tuty Suratinah Anggap sebagai Kado Peringatan Hari Ibu
Baca: Keluar dari LP Cipinang, Kriss Hatta Peluk dan Cium Ibunya
Kriss akhirnya sepakat berdamai dengan pelapornya, Anthony Hillenaar.
Anthony juga telah mencabut laporan terhadap Kriss terkait kasus dugaan penganiayaan.
Namun, proses hukum Kriss Hatta masih berjalan walaupun pihak terlapor dan pelapor telah berdamai.
Uang damai
Diketahui, pihak Kriss Hatta telah menyediakan uang damai sebesar Rp 150 juta. Uang yang diberikan kepada Anthony ini ternyata tak membuat proses hukum Kriss Hatta berhenti.
Baca: Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Fans Berbaju Merah Menyambutnya
Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rovan, mengatakan bahwa kasus Kriss masuk dalam delik murni bukan delik aduan. Sehingga kasus hukum tetap berjalan meski laporan sudah dicabut oleh pelapor.
Dituntut 10 bulan
Setelah ditahan, kasus Kriss pun bergulir di meja hijau. Dalam persidangan, Kriss dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).