News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Simak Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Menjeratnya

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Jaksa menyatakan Kriss Hatta bersalah atas adanya tindakan pemukulan pada Antony Hileenar berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiyaan.

Hadirkan banyak saksi

Demi menunjukkan bahwa dirinya tak bersalah, Kriss sempat menghadirkan banyak saksi di dalam persidangan.

Salah satunya adalah dokter RSCM yang menangani visum Antony. Kriss mengklaim, dokter yang menangani pembuatan visum et repertum terhadap Antony Hillenaar, turut heran.

Keheranan itu, kata Kriss, soal pengakuan Antony yang dinilai menyimpang. Penyimpangan itu salah satunya adalah pengakuan Antony yang darahnya terus mengucur dari hidung selama empat jam usai dipukul Kriss Hatta.

Pembelaan Kriss Hatta

Saat sidang beragendakan nota pembelaan atau pleidoi, Ibunda Kriss Tuty Suratinah memberikan dukungannya.

Bahkan tak hanya ibunya, beberapa teman dekat Kriss Hatta serta pengacaranya kompak mengenakan kaus yang bertuliskan #SaveKrissHatta.

Lalu, Kriss Hatta menduga Antony hanya mencari uang atas kasus pemukulan itu. Pasalnya, ada angka yang ditawarkan oleh Antony untuk berdamai.

Angka perdamaian itu disebut oleh Kriss Hatta saat membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim. Mulai dari Rp 1 miliar hingga akhirnya Kriss Hatta sepakat dengan angka Rp 150 juta.

Namun sayang, perdamaian itu tak membuahkan hasil apa-apa pada kasusnya. Sebab, Kriss Hatta masih menjalani hukuman hingga dituntut 10 bulan penjara.

Divonis 5 bulan

Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Kriss.

Kriss divonis lima bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Antony Hillenaar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini